Daftar isi konten
Assalamualaikum para pembaca yang dirahmati Allah SWT, pernahkan kalian mendengar istilah bisnis MLM?
Ya, di tengah kondisi perekonomian nasional yang sedang lesu saat ini, muncullah sebuah sistem bisnis yang menjanjikan banyak kesuksesan sekaligus menawarkan profit kekayaan hanya dalam waktu singkat.
Siapa coba yang tak tertarik?
Baca juga: Etika Bisnis dalam Islam
Sistem ini lebih populer dengan istilah MLM atau Multi-Level Marketing ataupun Networking Marketing.
Bisnis ini telah berhasil menggaet banyak orang untuk join ke dalamnya. Tak hanya dari kalangan orang awam saja, bahkan kabarnya ada sebuah pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk melebarkan sayap usahanya.
Nah, lantas dibenak kalian mungkin terlintas pertanyaan apakah bisnis MLM menurut Islam diperbolehkan?
Kira-kira apakah MLM haram atau tidak ya?
Memang tak mudah menjawab permasalahan ini, pasalnya ini merupakan problematikabaru yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam literatur Islam.
Tak perlu risau, Alhamdulillah sekarang para ulama telah menyempurnakan syariat Islam ini.
Sehingga dapat menjawab semua problematika yang terjadi dengan kaedah-kaedah umum mengenai bisnis dan ekonomi.
Atas izin Allah SWT, mari kita simak bersama-sama informasi hukum bisnis MLM menurut Islam di bawah ini yang berhasil kami rangkum dari berbagai sumber.
Baca dengan seksama dan jangan sampai ada yang terlewat ya!
Apa itu MLM?
Pengertian MLM adalah kegiatan menjual atau memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada para konsumen.
Sehingga biaya yang dikeluarkan untuk distribusi barang sangat minim bahkan hingga ke titik nol.
Tak hanya itu MLM juga menghilangkan biaya promosi karena kegiatan tersebut sudah diatasi oleh pihak distributor dengan sistem bertingkat/ level.
Perlu kamu tau jika dalam MLM terdapat pula unsur jasa, apa itu?
Jasa merupakan seorang distributor yang menjualkan barang atau jasa tetapi bukan miliknya.
Selain itu, ia juga memperoleh upah dari prosentase harga barang.
Apabila memang ybs dapat menjual memenuhi target, jadi dia pun mendapatkan bonus yang telah ditentukan perusahaan.
Bisnis MLM menurut Islam
Meskipun MLM kerap diidentikkan dengan money game, namun tak semua MLM itu merupakan money game.
Jika itu merupakan alasan utama yang mengharamkan MLM, berarti masih ada dong MLM yang diperbolehkan dalam Islam?
Tapi, yang penting untuk kalian ketahui adalah MLM yang tak dilarang dalam syariat Islam!
Jika kita telisik lebih jauh alur permasalahan MLM sebenarnya tak ada bedanya lho antara MLM dengan money game ataupun skema Ponzi.
Ternyata masing-masing menyerupai bangunan piramida yang mana pada bagian bawah adalah downline sedangkan bagian atas adalah upline. Akan tetapi, keharaman MLM tidak dilihat dari kedua sisi itu.
Justru keharaman sebenarnya dari praktik MLM yang masuk golongan money game adalah adanya bonus atau passive income yang didapatkan bukan berdasarkan akad prestasi dalam kerja atau pencapaian target kerja.
Dan prestasi ini dalam syariat Islam dikenal dengan istilah ju’alah.
Sebagai contoh sebuah perusahaan X yang bergerak dalam produksi barang elektronik mengadakan sayembara kepada para anggotanya untuk mencapai target.
Barang siapa yang dapat menjual 10 unit televisi maka ia akan memperoleh gaji ekstra di luar bonus penjualan sebesar Rp 1,5 juta rupiah. Nah, target seperti ini tak masuk dalam passive income, mengapa?
Karena adanya kulfah dan batasan sayembara yang jelas diketahui oleh semua anggota yang terlibat. Dalam pandangan syariah, bonus ekstra ini disebut dengan istilah ja’lu.
Atau semisal, bagi setiap anggota yang berhasil menjual 1 unit televisi atau setrika maka ia akan mendapat bonus sebesar Rp 500 ribu.
Semakin banyak ia menjual, maka semakin banyak pula bonus yang akan ia terima. Dan sistem pemasaran yang satu ini termasuk dalam akad wan prestasi (ju’alah).
Lantas bagaimana hukum MLM dalam Islam? Hukumnya boleh, karena tak ada passive income yang terlibat.
Apakah sistem MLM seperti contoh kasus di atas tak menutup kemungkinan adanya unsur judi/ maisir di dalamnya?
Dalam maisir ada kalanya bagi setiap anggota yang masuk wajib dipungut biaya pendaftaran/ ‘iwadl. Dan selanjutnya biaya ini akan dipertaruhkan.
Apabila ada pihak yang kalah, maka ia tak akan dapat apa-apa. Sedangkan untuk pihak yang menang, ia dapat mengangkut semua ‘iwadl yang dipertaruhkan itu.
Jadi itulah yang disebut dengan maisir, karena ada unsur penyerahan ‘iwadl.
Gimana para pembaca, apakah sampai disini sudah paham?
Bisnis MLM yang Haram
Supaya lebih memahami lagi, silahkan kamu simak beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya yaitu:
- Jual beli barang dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pada umumnya. Maka hukumnya haram, karena pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak konsumen.
- Perusahaan MLM melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa para pembeli untuk mengkonsumsi produknya, atau bahkan produk yang dijual merupakan barang yang haram.
- Perusahaan MLM melakukan aktivitas menjaring dana dari masyarakat agar mau menanamkan modal di perusahaan itu dengan janji akan diberikan bonus dan bunga dari modal tersebut. Nah, ini jelas haram karena ada unsur riba di dalamnya.
- Jika ada calon anggota yang mendaftar pada perusahaan MLM dengan sejumlah uang yang telah ditetapkan. Selain itu ia juga wajib membeli produk perusahaan tersebut baik untuk dijual lagi atau tidak berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, supaya dapat memperoleh bonus atau point tertentu. Jelas disini ada unsur kedholiman terhadap anggota maka hukumnya haram.
- Calon anggota mendaftar dengan membayar sejumlah uang, namun tak harus menjual atau membeli produk perusahaan. Ia hanya wajib mencari member baru dengan cara yang sama. Semakin banyak member maka semakin banyak pula bonus yang diperoleh. Contoh kasus ini termasuk bentuk riba, mengapa? Karena terdapat sistem menaruh uang kemudian akan mendapat hasil yang lebih banyak.
- Perusahaan MLM mempunyai tujuan membangun jaringan personil dengan sistem estafet yang berkesinambungan. Hal ini akan menguntungkan peserta yang berada pada level atas, sebaliknya peserta pada level bawah akan memberikan point untuk mereka yang berada di level atas. Sungguh tak adil bukan?
Oleh sebab itu, apapun model dan nama bisnis itu akan dihukumi halal, apabila dilakukan secara suka rela dan tak mengandung salah satu unsur keharaman. Seperti pada firman Allah SWT yaitu:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu”
(QS. An Nisa, ayat 29)
Ada pula firman Allah SWT yang berbunyi:لَّ
اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah, ayat 275)
Jadi pada dasarnya sistem MLM yaitu mualamah yang prinsip dasarnya boleh/ mubah, selagi tak ada unsur riba, tidak transparan, penipuan, serta merugikan.
Penutup
Itulah tadi analisis fikih mengenai fenomena bisnis MLM menurut Islam.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi para pembaca semuanya dan semoga Allah SWT menjauhkan kita dari perilaku yang haram,
serta senantiasa dilimpahkan rizki yang halal dari Allah SWT. Wallahu a’lam bish showab.