Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usaha, Ruko, Toko, Kios Free Download

By Content Writer | Februari 21, 2021
contoh surat perjanjian sewa tempat usaha

Saat ini masyarakat saling berlomba – lomba untuk membentuk dan mendirikan tempat usaha, karena omzet dan hasil yang dihasilkan sangatlah besar.

Mulai dari tempat usaha menjual makanan, minuman, barang elektronik dan lain – lain sudah banyak yang mencoba.

Terutama anak muda yang saat ini sangat menggandrungi bisnis minuman bertajuk kopi.

Baca juga: Contoh Proposal Usaha Singkat

Banyak merk terkenal mulai dari Janji Jiwa, Kulo, Suatu, Beli Kopi dan lain sebagainya.

Dalam membangun bisnis hal pertama yang harus dibuat adalah konsep. Setelah konsep matang maka hal yang harus dicari setelahnya adalah tempat yang nyaman dan strategis.

Semakin strategis tempat tersebut maka akan semakin banyak pelanggan dan omzet yang datang.

Maka dari itu, berikut akan disajikan format dan contoh surat perjanjian sewa tempat usaha yang dapat digunakan dengan mudah.

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Toko

Memulai suatu bisnis memang suatu hal yang mudah asalkan memiliki tujuan yang jelas, dana yang mencukupi, strategi dan mental yang kuat.

Apalagi ketika pandemi seperti ini membuka toko dapat menjadi alternatif usaha atau sampingan untuk menggerakkan perekonomian dalam rumah tangga.

Tempat jadi sebuah hal vital, ini contoh dari surat perjanjian kontrak toko, di mana bisa kamu lihat dan gunakan

SURAT PERJANJIAN KONTRAK TOKO

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama                           : Dimas Navian

Umur                           : 27 tahun

Pekerjaan                     : PNS

Alamat                        : Jalan Bengawan Solo, No.04 Rt 09/ Rw 03, Kelurahan Dengok,

Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur

Nomor KTP/ SIM       : 00000001123455

Telepon                       : 081234567890

Selaku pemilik toko yang menyewakan, dalam surat perjanjian ini disebut Pihak Pertama.

  • Nama                           : Syahrul Febriasta
    Umur                           : 30 tahun
    Pekerjaan                     : Dosen

Alamat                        : Jalan Adipati Senopati, No. 24 Rt 04/ Rw 03, Kelurahan Cepu,

Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah

Nomor KTP/ SIM       : 0000023564555

Telepon                       : 089765432100

Selanjutnya penyewa yang menyewa, dalam surat perjanjian ini disebut Pihak Kedua. Kedua belah pihak tersebut sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak toko dengan ketentuan yang diatur sebagai berikut:

  1. Bahwa Pihak Pertama sebagai pemilik mengontrakkan satu (1) unit toko yang terletak di Jalan Bengawan Solo, No.04 Rt 09/ Rw 03, Kelurahan Dengok, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, Kepada Pihak Kedua dengan nilai harga Rp.  70.000.000 dengan jangka waktu selama 2 tahun terhitung mulai tanggal 24 Januari 2021 sampai dengan 24 Januari 2023.
  2. Pihak Kedua tidak diperbolehkan menyewakan / mengalihkan kontrak kepada pihak manapun.
  3. Pihak Kedua bertanggung jawab atas pembayaran listrik, air, telepon, dan uang keamanan tiap bulan selama kontrak berlangsung.
  4. Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas kerusakan terhadap bangunan toko (SKH) selama masa kontrak.

Demikian Surat Perjanjian Kontrak ini dibuat dengan rangkap dua bermeterai Rp. 6000,- masing – masing surat untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Surat Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dalam keadaan sadar serta diperkuat saksi dari masing – masing pihak.

Bojonegoro, 24 Januari 2021

<<<TANDA TANGAN PIHAK 1 DAN 2>>>

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Ruko

Ruko ini merupakan jenis dari bangunan di mana asalnya dari kata gabungan toko dan rumah.

Ruko memang sudah menjadi jalan terbaik dalam menjalankan dan mengembangkan usaha. Karena sifatnya lebih praktis dan terjangkau dalam aksesnya.

Dalam melakukan kontrak ruko ada hal – hal yang perlu diperhatikan mulai dari bagaimana fasilitasnya apakah memadai atau belum dan kebersihannya juga.

Sebelum melakukan kontrak perlu dilakukan ijab atau perjanjian untuk serah terima ruko.

Berikut format dan contoh surat perjanjian kontrak ruko yang baik dan benar:

SURAT PERJANJIAN KONTRAK / SEWA RUKO

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                           : Dimas Navian

Umur                           : 27 tahun

Pekerjaan                     : PNS

Alamat                        : Jalan Bengawan Solo, No.04 Rt 09/ Rw 03, Kelurahan Dengok, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur

Nomor KTP/ SIM       : 00000001123455

Telepon                       : 081234567890

Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut Pihak Pertama.

Nama                           : Syahrul Febriasta
Umur                           : 30 tahun
Pekerjaan                     : Dosen

Alamat                        : Jalan Adipati Senopati, No. 24 Rt 04/ Rw 03, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah

Nomor KTP/ SIM       : 0000023564555

Telepon                       : 089765432100

Yang selanjutnya di dalam surat perjanjian ini disebut Pihak Kedua. Kedua belah pihak tersebut sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak / sewa ruko dengan perjanjian sebagai berikut:

  1. Bahwa Pihak Kedua sepakat untuk menyewa satu (1) unit ruko oleh Pihak Pertama yang terletak di Jalan Bengawan Solo, No.04 Rt 09/ Rw 03, Kelurahan Dengok, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur. Dan memang benar ruko yang tersebut milik Pihak Pertama dengan bukti nomor sertifikat 25/ TNH/ 45454.
  2. Pihak Kedua telah mengetahui kondisi dan letak ruko serta akan mengontrak / menyewa ruko dengan nilai harga Rp.  70.000.000 dalam jangka waktu selama 2 tahun terhitung mulai tanggal 24 Januari 2021 s/d 24 Januari 2023.
  3. Pihak Kedua bertanggung jawab atas pembayaran listrik, air, telepon, dan uang keamanan tiap bulan selama kontrak / sewa berlangsung.
  4. Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas kerusakan terhadap bangunan (SKH) selama masa kontrak / sewa.
  5. Kedua belah pihak akan mematuhi segala peraturan yang telah dibuat.
  6. Apabila terdapat hal – hal yang belum tertera dan  ada perbedaan pemahaman antara kedua belah pihak pada surat perjanjian kontrak ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Jika masih belum bisa menemukan titik temu maka akan dibawa ke jalur hukum.

Surat Perjanjian kontrak ruko ini rangkap dua dan bermeterai yang cukup memiliki kekuatan hukum yang sama di antara kedua belah pihak serta dibuat dengan sebenarnya dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dalam keadaan sadar.

Bojonegoro, 24 Januari 2021

<<TTD Para Pihak: Pihak Pertama & Pihak Kedua>>

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Gudang

Gudang merupakan salah satu aspek terpenting dalam suatu usaha termasuk perusahaan.

Karena fungsi gudang sendiri adalah sebagai sistem logistik untuk menyimpan produk dan menyediakan informasi terkait kondisi material produk di gudang.

Fungsi lain dari gudang adalah untuk pusat pemilihan produk, konsolidasi, lokasi penerimaan, pengiriman dan pengembalian barang serta tempat untuk menyusun aspek barang.

Untuk lebih efisien, biasanya suatu badan usaha lebih memilih untuk menyewa daripada membangun.

Oleh karena itu disajikan contoh surat perjanjian sewa menyewa gudang, sebagai berikut:

SURAT PERJANJIAN SEWA GUDANG

Pada hari ini, Minggu tanggal 24 Januari 2021. Kami pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                           : Dimas Navian

Umur                           : 27 tahun

Pekerjaan                     : PNS

Alamat                        : Jalan Bengawan Solo, No.04 Rt 09/ Rw 03, Kelurahan Dengok, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur

Nomor KTP/ SIM       : 00000001123455

Telepon                       : 081234567890

Dalam perjanjian ini bertindak sebagai Pihak Pertama.

Nama                           : Syahrul Febriasta
Umur                           : 30 tahun
Pekerjaan                     : Dosen

Alamat                        : Jalan Adipati Senopati, No. 24 Rt 04/ Rw 03, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah

Nomor KTP/ SIM       : 0000023564555

Telepon                       : 089765432100

Dalam perjanjian ini bertindak sebagai Pihak Kedua. Kedua belah pihak dengan ini telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa gudang dengan syarat dan peraturan sebagai berikut:

Pasal 1 – Objek Perjanjian

Pihak Pertama selaku pemilik gudang berjanji menyewakan gudang kepada Pihak Kedua, Pihak Kedua juga berjanji untuk menyewa gudang di Jalan Bengawan Solo, No.04 Rt 09/ Rw 03, Kelurahan Dengok, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur. Gudang tersebut akan difungsikan untuk menyimpan bahan pangan.

Pasal 2 – Jumlah dan Luas Ruangan

Gudang tersebut akan disewa dengan jumlah ruangan 2 ruangan dan memiliki luas 14 meter persegi.

Pasal 3 – Harga

Pihak kedua berjanji untuk membayar sewa gudang sebesar Rp. 45.000.000 kepada Pihak Pertama terhitung mulai tanggal 24 Januari 2021 s/d 24 Januari 2023.

Demikianlah Surat Perjanjian sewa gudang ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua di Padangan ,pada Minggu 24 Januari 2021 dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan atau tekanan dari Pihak Manapun.


Pihak Pertama                                                                                                             Pihak Kedua

(Dimas Navian)                                                                                              (Syahrul Febriasta)

Surat Perjanjian Sewa Kios

Sebenarnya toko dan kios itu sama hanya saja yang membedakan lebih ke fungsi dan kegunaan tempat tersebut.

Toko merupakan bangunan yang terkesan mewah biasa menjual barang khusus. Sedangkan kios merupakan warung kecil yang biasa menjual koran, majalah, dan buku.

SURAT PERJANJIAN SEWA KIOS

Saya bertanda tangan di bawah ini:

Nama                           : Dimas Navian

Umur                           : 27 tahun

Pekerjaan                     : PNS

Alamat                        : Jalan Bengawan Solo, No.04 Rt 09/ Rw 03, Kelurahan Dengok, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur

Dalam perjanjian ini bertindak sebagai Pihak Pertama yang mempunyai dan menyewakan kios.

Nama                           : Syahrul Febriasta
Umur                           : 30 tahun
Pekerjaan                     : Dosen

Alamat                        : Jalan Adipati Senopati, No. 24 Rt 04/ Rw 03, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah

Dalam perjanjian ini bertindak sebagai Pihak Kedua yang menerima dan menyewa kios. Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa – menyewa kios sebagai berikut:

Pihak Pertama menyewakan kios kepada Pihak Kedua yaitu sebuah bangunan kios yang beralamat di Jalan Bengawan Solo, No.04 Rt 09/ Rw 03, Kelurahan Dengok, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur. Penyewaan tersebut diselenggarakan dan diterima dengan harga Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) selama Satu Tahun , terhitung mulai tanggal 24 Januari 2021 hingga 24 Januari 2022 yang mana uang sewa tersebut telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara tunai.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan atau tekanan dari Pihak Manapun.

Padangan, 24 Januari 2021

Pihak Pertama                                                                                                             Pihak Kedua

Dimas Navian   
Syahrul Febriasta

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Gedung

Pada perkembangannya kini kegunaan bangunan gedung tidak hanya sebatas sebagai tempat hunian akan tetapi juga sebagai tempat keagamaan, usaha, budaya, sosial serta pendidikan.

Gedung menjadi kebutuhan dari para organisatoris untuk mengadakan suatu acara atau pertemuan.

Oleh karena itu penting bagi kalian untuk mengetahui bagaimana membuat perjanjian sewa gedung.

SURAT PERJANJIAN SEWA GEDUNG

Pada hari Minggu, tanggal 24 Januari tahun 2021, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama                                 : Dimas Navian

Pekerjaan                           : PNS

Alamat                              : Jalan Bengawan Solo, No.04 Rt 09/ Rw 03, Kelurahan

Dengok, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

  • Nama                                 : Syahrul Febriasta
    Pekerjaan                           : Direktur

Alamat                              : Jalan Adipati Senopati, No. 24 Rt 04/ Rw 03, Kelurahan

Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah

Untuk dan atas nama perusahaan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Pihak Pertama menyewakan sebuah gedung aula kepada Pihak Kedua dengan syarat sebagai berikut:

  1. Sistem pembayaran sewa adalah dengan membayar Cash sebesar Rp. 500.000,- beserta fasilitas di dalamnya.
  2. Jangka waktu perjanjian sewa adalah untuk 4 hari yaitu x Rp. 500.000,- = Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dimulai ketika dikeluarkan surat perjanjian sewa gedung ini.
  3. Gedung beserta fasilitas di dalamnya digunakan sebagai acara rapat tahunan.
  4. Jika terjadi suatu kerusakan maka biaya perbaikan ditanggung Pihak Kedua
  5. Gedung dan fasilitas yang disewakan tidak boleh dipindah tangankan ke pihak lain, segala sesuatu yang terjadi akibat perbuatan ini ditanggung oleh Pihak Kedua.
  6. Apabila terjadi perselisihan, diutamakan penyelesaian secara kekeluargaan, akan tetapi bila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka kedua belah pihak dapat menyelesaikan dengan jalur hukum.

Demikian surat perjanjian sewa gedung ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya

Pihak Kedua                                                                                                  Pihak Pertama

Syahrul Febriasta                                                                                          Dimas Navian

Perhatikan Ini Ketika Membuat Surat Perjanjian Usaha

Ketika hendak menyewa dan melakukan perjanjian menyewa atau mengontrak tempat usaha ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum melakukannya, yaitu:

  1. Lakukan survey secara mendalam.
  2. Pilihlah tempat usaha yang strategis, dengan catatan harus mempertimbangkan budget dan lokasi.
  3. Cari informasi mendetail mengenai tempat usaha yang akan kalian sewa. Mulai dari kepemilikan, fasilitas, hingga riwayat.
  4. Jika sudah, cari informasi mengenai perizinan dan bagaimana status legalitas dari tempat tersebut.
  5. Mencari dan mendalam informasi mengenai pemilik dari calon tempat usaha.
  6. Mencermati dan memahami isi kontrak. Jangan pernah ragu dan takut untuk bertanya mengenai apapun yang tertera dalam isi perjanjian kontrak/ sewa. Hal ini dapat menghindarkan dari resiko yang tinggi.
  7. Carilah saksi. Kedua belah pihak minimal harus mempunyai saksi dari masing – masing pihak. Saksi di sini harus menandatangani surat perjanjian dan ikut berperan dan bersuara apabila salah satu pihak mengingkari perjanjian tersebut.
  8. Bila ada hal yang dirasa mengganjal jangan terburu – buru untuk menandatangani dan mengesahkan surat perjanjian sewa / kontrak tersebut.

Itulah Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usahaseperti kontrak toko, kontrak ruko, sewa menyewa gudang, sewa kios hingga menyewa gedung semoga dapat bermanfaat dan menjadi acuan dalam membuat suatu perjanjian.

Jangan lupa perhatikan setiap rincian agar terhindar dari resiko yang tinggi.

Rate this post
Author: Content Writer

Penulis lepas di toiletbisnis.com. Berikan komentar terbaik anda, untuk menyempurnakan blog ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.