Jenis Usaha Wajib UKL UPL di Indonesia dan Pengertiannya

By Content Writer | Juli 29, 2020
jenis usaha wajib ukl pl

Jenis usaha wajib UKL UPL, sekarang kalau ingin tahu mana saja jenis usaha ataupun kegiatan yang wajib UKL UPL atau mungkin hanya membutuhkan SPPL saja.

Maka bisa melihat ke peraturan menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan No. P.25/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/7/2018, di mana dibahas tentang pedoman penetapan jenis rencana usaha atau/dan aktivitas yang diwajibkan mempunyai UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup),

serta UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), beserta SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan Hidup). Mari baca selengkapnya.

Pengertian UKL, UPL, dan SPPL

Banyak yang bertanya UKL UPL adalah apa…?

Sebelum membahas lebih jauh kamu perlu mengerti terlebih dahulu pengertian dari masing-masingnya, yakni:

1. UKL – UPL

Merupakan pengelolaan serta pemantauan pada usaha atau/dan kegiatan usaha yang tak berdampak penting pada lingkungan hidup.

Dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau/dan kegiatan.

2. SPPL

Yang kedua adalah SPPL. Jadi SPPL ini merupakan pernyataan kesanggupan yang berasal dari penanggung jawab bisnis atau usaha, atau/dan aktivitas dalam melakukan pengelolaan & pemantauan lingkungan hidup yang berasal dari usaha atau/dan aktivitas di luar usaha atau/dan aktivitas yang mewajibkan UKL-UPL atau Amdal.

3. Usaha / Kegiatan

Usaha atau/dan kegiatan merupakan macam-macam bentuk aktivitas yang bisa menyebabkan terjadinya perubahan terhadap rona lingkungan hidup, juga mengakibatkan dampak pada lingkungan hidup itu sendiri.

4. AMDAL

Merupakan kajian mengenai dampak penting yang berasal dari suatu aktivitas / usaha yang telah direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau kegiatan.

Istilah-istilah di atas perlu untuk kamu mengerti dan hafalkan apabila memang memiliki sebuah usaha, dan termasuk dalam wajib UKL UPL.

Dalam penentuan jenis usaha maupun kegiatan yang mana saja yang memang masuk kategori wajib UKL UPL ini atau hanya membutuhkan SPPL saja.

Di sini yang bertugas untuk melakukan serta menetapkan yakni Bupati, Gubernur, dan Walikota, di mana dilakukan melalui instansi pada bidang lingkungan hidup, yakni dinas lingkungan hidup.

Karena suatu aktivitas usaha di dalam perencanaan berdasar pada pembuatan dokumen lingkungan hidupnya itu wajib mengategorikan, apakah memang termasuk UKL UPL, Amdal, ataukah SPPL.

Yang berwenang menetapkan jenis usaha atau kegiatan apakah masuk kategori Amdal atau tidak

Jadi sekarang ini yang memiliki wewenang tersebut yakni Menteri. Berbeda dengan UKL UPL beserta SPPL, di mana kewenangan masih dimiliki oleh bupati atau walikota, dan gubernur.

Contoh Jenis Usaha Wajib UKL UPL

Berikut dibagi berdasarkan bidang-bidang tertentu. Antara lain:

Bidang Pertahanan

Jenis usaha atau kegiatanSatuanBesaran atau Skala
Pembangunan lapangan tembak Polri dan TNIHaSemua besaran
Pembangunan pusat latihan tempur yang luasHaLuas < 10.000
Pembangunan Rusunawa bagi Polri dan TNIm2Luas bangunan < 10.000
Pembangunan gudang amunisiHaSemua besaran

Bidang Perhubungan darat

Jenis usaha atau kegiatanSatuanBesaran atau Skala
Pool angkutan / Depo / Pool Taxi / Depo AngkutanHa

0,25  Luas  2,5
Pembangunan terminal angkutan jalanHaSemua besaran
Pembangunan depo Peti kemasHa0,25  Luas  2,5
Pembangunan terminal angkutan barang, luas lahanHa0,25  Luas  2
Pembangunan terminal terpadu Moda & Fungsi, luas lahanHaLuas < 2
Pembangunan jaringan jalur kereta api, panjangKmPanjang < 25
Pengujian kendaraan bermotorHa0,5  Luas  5
StasiunHa0,5 < Luas < 5
Pembangunan stasiun kereta apiHaSemua besaran
Jalan rel dan fasilitasm100 < Panjang < 25000
Depo & balai jasa kereta apiHaSemua besaran
Aktivitas penempatan hasil keruk atau dumping, yang berada di darat (Cut & Fill).
a. Volume /
b. Luas wilayah dumping
m3 HaVolume < 200.000
Luas < 2

Kecipta Karyaan

Jenis usaha atau kegiatanSatuanBesaran atau Skala
Persampahan. TPA atau Tempat pemrosesan akhir menggunakan sistem controlled landfill / sanitary landfill, dan termasuk instalasi pendukung. Yakni luas karyawan atau kapasitas totalHa (Luas kawasan)
Ton (Kapasitas total)
Luas < 10 Kapasitas < 10.000
Persampahan. TPA wilayah pasang surut.Ha (Luas landfill)Ton (Kapasitas total)Ton/hari (Pembangunan transfer station)Ton (Pembangunan instalasi pengolahan sampah terpadu)Ton/hari (Pembangunan incinerator)Ton/hari (Pembangunan instalasi pembuatan kompos)Ton/hari (Transportasi sampah menggunakan kereta api)Luas < 5Kapasitas < 5.000Kapasitas < 1.000Kapasitas < 500Kapasitas < 500Kapasitas < 100Kapasitas < 500
Pembangunan rumah kontrakan atau rumah kostm2 (Luas bangunan) Kamar (Jumlah)500  Luas  10.000  40
Pembangunan kavling rumah tinggal / perumahan / townhouseHa (Luas) Unit (Jumlah)0,5  Luas  25  15
Air limbah pemukiman / domestik   Pembangunan instalasi IPLT, Pengolahan Lumpur Tinja, dan termasuk fasilitas penunjang.   Pembangunan IPAL, Instalasi Pengolahan Air Limbah, dan termasuk fasilitas penunjang.   Pembangunan sewerage atau off-site sanitation system. Sistem perpipaan air limbah, pada permukiman / perkotaan.Ha (Luas) m3 / hari (Kapasitas)   Ha (Luas) Ton / hari (Beban organik)   Ha (Luas layanan) m3 / hari (Debit air limbah)  0,5  Luas  2 Kapasitas < 5   0,5  Luas  3 Beban < 2,4   Luas < 500 Debit < 5.000
Drainase permukiman Pembangunan saluran sekunder dan primer. (Panjang)Pembangunan polder pada area, kolam retensi, atau kawasan permukimankmHaPanjang < 51 < Luas < 5
Air minum Pembangunan jaringan distribusi. Luas layanan.Pembangunan jaringan pipa transmisiPengambilan air baku & sungai, sumber air permukaan yang lain dan danau. Debit.Pembangunan instalasi pengolahan air menggunakan pengolahan lengkap.Pengambilan air tanah dalam u/ digunakan kebutuhan pelayanan masyarakat o/ penyelenggara SPAM, & aktivitas lain dengan tujuan mendapatkan profit atau komersil.HaKmLiter / detikLiter / detikLiter / detikLiter / detik100  Luas < 5005 < Panjang < 1050  Debit  2502,5  Debit  25050  Debit  1001,5  Debit  401  Debit  50

Minyak dan gas bumi

Jenis usaha atau kegiatanSatuanBesaran atau Skala
Kegiatan penyimpanan BBM di perairan dan daratKiloliterSemua besaran
Pipanisasi minyak & gas bumi di daratKmSemua besaran
Stasiun kompresor gasMMSCFDSemua besaran
Stasiun pengisian bahan bakar umum di perairan dan di daratKiloliterSemua besaran
Blending minyak pelumasTon per tahunSemua besaran
Blending premix, bahan bakar khususTon per tahunSemua besaran
Stasiun pengisian aspal curah Semua besaran

Sekian artikel tentang jenis usaha wajib UKL UPL di Indonesia, semoga bermanfaat.

Rate this post
Author: Content Writer

Penulis lepas di toiletbisnis.com. Berikan komentar terbaik anda, untuk menyempurnakan blog ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.