Macam – Macam Badan Usaha, Lengkap dengan Contohnya

By Content Writer | Oktober 22, 2020
macam macam badan usaha

Badan usaha itu ada banyak macamnya, dan apabila ingin memulai sebuah usaha sangat wajib bagi Anda untuk mengetahui apa informasi semacam ini.

Sebab, jangan sampai salah informasi soal badan usaha dan perusahaan karena akibatnya bisa fatal.

Lantas apa saja macam-maca badan usaha yang ada di Indonesia?

Auto baca: Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Bagi Anda yang bertanya apa yang membedakan antara badan usaha dan perusahaan, sebetulnya tidak terlalu sulit untuk membedakannya.

Singkatnya seperti ini, badan usaha adalah satu kesatuan yuridis atau hukum, teknis dan ekonomis yang tujuannya untuk memperoleh banyak keuntungan atau laba dan memiliki beberapa perusahaan.

Sedangkan perusahaan umumnya bergerak di bidang teknis dan fokus pada proses produksi barang atau jasa.

Secara singkatnya perbedaan keduanya bisa dilihat dari dua hal berikut ini:

Dari Segi Bentuk

  • Badan usaha berbentuk pesero, firma, CV, PT, dan lain-lain.
  • Perusahaan berbentuk instansi, toko, atau pabrik.

Dari Segi Tujuan

  • Badan usaha memiliki tujuan untuk menghasilkan laba atau keuntungan.
  • Perusahaan memiliki tujuan untuk memproduksi barang atau jasa.

Macam – macam Badan Usaha

Badan usaha merupakan sebuah organisasi atau sekelompok yang membentuk kesatuan hukum atau yuridis untuk memperoleh banyak keuntungan menggunakan modal dan tenaga kerja.

Jenis badan usaha juga sangat beragam dan dipengaruhi oleh beberapa faktor:

  • Pihak pengelola, apakah dimiliki negara atau swasta
  • Jumlah atau besaran modal yang dipakai
  • Darimana modal berasal, apakah pribadi atau terbagi menjadi saham-saham
  • Tipe usaha yang dipilih, apakah bergerak di perdagangan, perindustrian, perkebunan dan lain sebagainya.
  • Luas wilayah pemasaran
  • Besar atau kecil risiko yang akan dihadapi.

Jika ditarik dari garis besarnya, badan usaha di Indonesia dibagi menjadi tiga berdasarkan kepemilikannya yaitu BUMN, BUMD dan BUMS, dimana ketiganya masih terbagi lagi ke dalam beberapa jenis badan usaha.

Sekedar informasi, badan usaha yang ada di Indonesia dibagi menjadi tiga jika berdasarkan dengan kepemilikannya.

Ketiganya yaitu BUMN, BUMD dan BUMS. Berikut ini pembagian jenis dan bentuk badan usaha secara jelas dan lengkapnya:

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

  • Perusahaan Jawatan (Perjan)
  • Perusahaan Umum (Perum)
  • Perusahaan Perseorangan (Persero)

2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

  • Firma (Fa)
    • PT (Perseroan Terbatas)
    • CV (Commanditaire Vennootschap)
    • Persero (Perusahaan Perseorangan)

Macam – macam Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yaitu badan usaha yang secara menyeluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara lewat penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.  

BUMN memiliki tujuannya untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Pada tahun 2001, seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya dengan Kementerian BUMN yang dipimpin langsung oleh Menteri BUMN,

sehingga bisa diartikan kalau badan usaha ini merupakan aset penting bagi Indonesia, karena keuntungan yang didapat melalui bisnis badan usaha ini akan masuk ke dalam kas negara yang dapat digunakan untuk membayar utang negara, membayar administrasi dan kelengkapan pada saat melakukan kegiatan ekspor dan impor atau kerja sama dengan negara lain.

Dari penjelasan tersebut berarti bisa dibayangkan apabila Indonesia tidak mempunyai BUMN maka negara bisa mengalami kerugian yang besar dan utang akan semakin menumpuk dan akan berefek besar pada perekonomian negara.

Untuk ciri-ciri dari BUMN adalah sebagai berikut:

1. Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah

Pada saat berbicara soal BUMN, maka seluruh aktivitasnya dikuasai, dikontrol dan diawasi penuh oleh pemerintah.

Hal ini disebabkan karena negara menjadi pemilik resmi BUMN dan negara yang menjadi pendirinya.

Alasan lain yang membuat pemerintah menjadi pemegang kekuasaan penuh di BUMN yaitu karena mereka ingin menjaga kestabilan dan menghindari terjadinya penyelewengan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

2. Sumber Pemasukan Negara

BUMN menjadi salah satu penyetor utama untuk pemasukan negara, dimana pemasukan rutin diperoleh dari pelayanan dan penyediaan yang telah disiapkan untuk masyarakat.

Semua keuntungan yang diperoleh dari semua aktivitas perekonomian yang dilakukan BUMN akan masuk ke kas negara.

Itulah mengapa, BUMN akan terus ada di Indonesia karena sangat membantu menjalankan aktivitas perekonomian.

2. Segala Risiko Ditanggung Pemerintah

Sebab kekuatan dan dijalankan penuh oleh pemerintah, maka itu artinya segala hal yang terjadi BUMN menjadi tanggung jawab dari pemerintah, baik itu risiko dan hal lainnya.

3. Produknya Diminati Semua Kalangan

Ciri berikutnya dari BUMN yang menjadi pembeda dengan badan usaha yang lain yaitu apapun yang disediakan dan diperdagangkan adalah produk yang diminati dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.

Bisa dikatakan apabila tidak ada produk yang dikeluarkan BUMN, maka masyarakat bisa kebingungan.

4. Melayani Kepentingan Umum & Pelayanan Publik

Tugas utama dari BUMN yaitu memberikan pelayanan publik dan kepentingan umum.

Dimana pelayan publik meliputi BPJS, tiket kereta api dan lain-lain. Sementara untuk kepentingan umum meliputi listrik, air, komunikasi dan lain-lain.

5. Saham Bisa Dimiliki Masyarakat

Perihal saham yang ada di BUMN, tak hanya negara yang berhak menguasainya, tetapi juga pihak lain juga berhak untuk menanam saham.

Tetapi patut diketahui jika jumlah kepemilikan saham dari luar sangat terbatas dan tidak boleh lebih dari 50% dari saham yang dimiliki oleh BUMN.

Berikut ini adalah Macam – macam badan usaha milik negara, diantaranya yaitu:

1. Perjan (Perusahaan Jawatan)

Perjan adalah BUMN yang anggarannya termasuk ke dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),

dimana tujuan didirikannya yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat pengabdian dan pelayanan, tetapi dijalankannya tanpa mengabaikan poin-poin esensi, ekonomi, efektivitas hingga pelayanan yang baik.

Sekarang, BUMN tidak mempunyai perjan, karena tidak ada badan usaha yang bisa dimasukkan ke dalam kategori perjan karena badan usaha yang sebelumnya telah dialihkan menjadi badan hukum.

Berikut beberapa contoh perjan yang sudah berubah bentuk:

  1. Perjan Kereta Api kini berubah menjadi Persero Kereta Api.
  2. Perjan Pegadaian yang sempat berubah menjadi perum tetapi kini sudah beralih fungsi menjadi persero.
  3. Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Republik Indonesia yang kini berubah status menjadi Lembaga Penyiaran Publik.

2. Persero (Perusahaan Perseroan)

Biasanya perusahaan miliki negara yang punya bentuk perseroan terbatas yang bertujuan untuk memperoleh banyak keuntungan karena memiliki saham yang seluruh atau sebagian (minimum 51%) yang kepemilikannya atas nama Negara Republik Indonesia.

Ketika hendak membentuk persero, Menteri BUMN harus mengusulkan suatu usaha kepada Presiden lengkap dengan kajiannya yang sudah didasari oleh beragam pertimbangan.

Kemudian pendirian persero harus bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa dengan nilai jual lebih dan kualitas yang tetap baik.

3. Perum (Perusahaan Umum)

Perum adalah perusahaan yang kepemilikan sepenuhnya dimiliki oleh negara dimana tujuannya yaitu memberikan banyak manfaat dalam hal yang bersifat umum, baik itu penyediaan barang atau jasa.

Kegiatan perum harus memperhatikan kualitas dan keuntungan yang didasari dengan asas pengelolaan perusahaan yang baik.

Ketika ingin membentuk suatu perum harus berkoordinasi lebih dulu dengan Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan Presiden.

Kemudian Menteri BUMN akan memberi usulan kepada Presiden dengan dasar-dasar yang sebelumnya sudah dikaji dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan.

Perum juga berfungsi sebagai penyelenggara usaha yang menyediakan barang atau jasa dengan kualitas yang baik tetapi harganya tetap mampu dijangkau oleh masyarakat.

Tetapi hal itu harus diolah dengan sistem perusahaan yang sangat baik.

Macam – macam Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta, dimana tujuannya untuk mencari keuntungan dalam pengembangan usaha.

BUMS ada dua jenis, mulai dari BUMS dalam negeri dan BUMS asing. BUMS dalam negeri merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki masyarakat dalam negeri.

Sementara BUMS asing merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat yang bukan warga negara Indonesia.

Pada pasal 33 UUD 1945 telah diatur soal bidang-bidang yang dikelola oleh swasta seperti halnya pengelolaan sumber daya ekonomi yang punya sifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup seluruh orang.

Berikut ini Macam – macam badan usaha milik swasta yaitu sebagai berikut:

1. Perusahaan Perseorangan (PO)

Perusahaan Perseorangan (PO) adalah salah satu bentuk bisnis yang hanya dimiliki oleh satu orang saja, dan biasanya memiliki modal kecil, jenis produk dan jumlah produksinya terbatas, tenaga kerja tidak banyak, serta alat produksi cukup sederhana.

Perusahaan perseorangan merupakan badan usaha yang dikelola, dimiliki, dan dipimpin langsung oleh seorang individu, maka tak heran tanggung jawab atas segala aktivitas dan risikonya akan ditanggung langsung oleh individu tersebut.

Kelebihan PO yaitu:

  1. Modal yang dibutuhkan relatif kecil
  2. Lebih mudah dikelola dan dikontrol
  3. Laba seutuhnya dimiliki oleh si pemilik usaha

Kekurangan PO yaitu:

  1. Usaha kesulitan berkurang karena keterbatasan modal
  2. Kerugian harus ditanggung sendiri

2. Firma (Fa)

Firma adalah badan usaha yang persekutuan antara seseorang dengan banyak orang untuk menjalankan usaha bersama, dimana keuntungan yang diperoleh nantinya akan dibagikan kepada setiap pemilik.

Firma mempunyai minimal anggota yaitu dua orang, dimana anggota tersebut akan bertanggung jawab pada perusahaan dan menyerahkan modal sesuai dengan tertera pada akta pendirian firma.

Ketika bangkrut maka semua anggota akan bertanggung jawab karena modal pun akan menjadi taruhan.

Kelebihan dari firma yaitu:

  1. Proses pembentukannya tidak sulit, Anda hanya perlu mengurus akta perjanjian di depan notaris.
  2. Lebih mudah dikelola dan dikembangkan karena anggota firma punya tanggung jawab yang sama sehingga semua harus aktif bekerja.

Kekurangan dari firma yaitu:

  1. Konflik internal sangat rentan terjadi
  2. Firma terancam bubar apabila terdapat anggota yang mundur atau meninggal.

3. Commanditaire Vennootschap (CV)

Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk kemitraan yang dibentuk langsung oleh dua orang atau lebih dengan beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas, sedangkan beberapa lainnya punya tanggung jawab terbatas.

CV terbagi jadi dua jenis kepemilikan, yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).

Sekutu aktif merupakan sekutu yang mengelola langsung sebuah perusahaan sekaligus memiliki hak untuk langsung membuat perjanjian dengan pihak ketiga.

Sementara itu, sekutu pasif yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modal saja dan tidak ikut campur untuk mengelola perusahaan.

Dapat dikatakan sekutu pasif bisa berperan sebagai pemberi modal saja.

Kelebihan dari CV yaitu:

  1. Modal yang terkumpul jauh lebih besar karena cenderung lebih mudah.
  2. Badan usaha yang satu ini lebih mudah dikembangkan karena prinsip persekutuan.

Kekurangan dari CV yaitu:

  1. Jika sudah menanamkan modal di perusahaan maka akan sulit untuk ditariknya.
  2. Kerugian dan utang harus ditanggung oleh seluruh anggota pemilik modal.

4. Perseroan Terbatas (PT)

Pengertian dari PT yakni badan usaha yang dilindungi hukum. Modal PT terdiri atas saham.

Seseorang bisa dikatakan sebagai pemilik PT ketika memiliki sebagian besar saham di sana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 soal PT telah disebutkan, bahwa perusahaan yang jenisnya Perseroan terbatas merupakan badan usaha yang berbentuk hukum dan didirikan berdasarkan perjanjian dan seluruh kegiatan usaha yang dilakukan menggunakan modal dasar yang sepenuhnya telah dibagi menjadi saham atau bisa juga disebut persekutuan modal.

Ketika menjalankan PT, pemilik modal saham bisa menjualnya ke pemilik lain. Hal ini sangat dimungkinkan agar perusahaan tidak harus dibubarkan atau didirikan kembali, sebab PT telah didirikan dengan berdasarkan kesepakatan dengan minimal dua orang yang membuat kesepakatan dengan PT.

Notaris harus mengetahui perjanjian dalam pembuatan PT untuk membuatkan akta supaya mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

Dengan begitu, apabila Anda merupakan seorang pengusaha, maka akan sangat memungkinkan bagi Anda untuk mulai merambah ke badan usaha supaya bisa mengambil peran untuk mendapatkan keuntungan, entah secara sosial maupun ekonomis.

Kelebihan dari PT yaitu:

  1. Sangat mudah untuk mendapatkan modal.
  2. Peralihan kepemimpinan relatif lebih mudah sehingga keberlangsungan PT dapat terjamin.
  3. Tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas memberikan modal yang ditanamkan pada perusahaan tersebut.

Kekurangan dari PT yaitu:

  1. Prosedur pembentukan PT jauh lebih rumit karena biayanya relatif lebih tinggi.
  2. Pajak perusahaan bisa mengurangi keuntungan.

Contoh Badan Usaha

Berikut ini kami lampirkan contoh badan usaha dari BUMN, diantaranya yaitu:

PT Pertamina

PT Pertamina adalah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang energi dan petrokimia, dimana hal ini sesuai dengan misi BUMN yaitu menyediakan sumber daya energi minyak dan gas.

Maka dari itu, PT Pertama akan terus mengupayakan dan mengelola sumber energi baru terbarukan.

PT Pertamina mempunyai dua kegiatan besar yang disebut dengan kegiatan hulu dan hilir.

Dimana kegiatan hulu meliputi kegiatan eksplorasi, eksploitasi hingga memproduksi gas bumi, minyak, gas metana hingga batu bara.

Sedangkan kegiatan hilir meliputi pengolahan, pemasaran, perniagaan hingga pendistribusian.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)

PT Perusahaan Listrik Negara atau yang lebih dikenal dengan PLN termasuk perusahaan BUMN yang juga dikenal sebagai PKUK (Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan).

Tugas dari PLN yaitu menyediakan listrik untuk kepentingan umum dengan misi membuat tenaga listrik untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat.

Maka dari itu, PLN akan terus berupaya untuk mendistribusikan listrik secara merata ke seluruh pelosok Indonesia.

PT Telekomunikasi Indonesia

PT Telekomunikasi (Telkom) adalah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa teknologi informasi komunikasi serta telekomunikasi yang ada di Indonesia.

Selain itu, di era modern saat ini, PT Telkom sangat berperan penting untuk menyediakan jaringan internet.

Demikianlah Macam – macam badan usaha yang bisa diketahui. Jangan sampai salah membedakan mana yang termasuk BUMN, BUMS dan perusahaan.

Rate this post
Author: Content Writer

Penulis lepas di toiletbisnis.com. Berikan komentar terbaik anda, untuk menyempurnakan blog ini.

One thought on “Macam – Macam Badan Usaha, Lengkap dengan Contohnya

  1. Pingback: Jenis Usaha Ekonomi Yang Dikelola Sendiri / Perorangan dan Contohnya -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.