Daftar isi konten
Saat ini masyarakat saling berlomba – lomba untuk membentuk dan mendirikan tempat usaha, karena omzet dan hasil yang dihasilkan sangatlah besar.
Mulai dari tempat usaha menjual makanan, minuman, barang elektronik dan lain – lain sudah banyak yang mencoba.
Terutama anak muda yang saat ini sangat menggandrungi bisnis minuman bertajuk kopi.
Baca juga: Contoh Proposal Usaha Singkat
Banyak merk terkenal mulai dari Janji Jiwa, Kulo, Suatu, Beli Kopi dan lain sebagainya.
Dalam membangun bisnis hal pertama yang harus dibuat adalah konsep. Setelah konsep matang maka hal yang harus dicari setelahnya adalah tempat yang nyaman dan strategis.
Semakin strategis tempat tersebut maka akan semakin banyak pelanggan dan omzet yang datang.
Maka dari itu, berikut akan disajikan format dan contoh surat perjanjian sewa tempat usaha yang dapat digunakan dengan mudah.
Memulai suatu bisnis memang suatu hal yang mudah asalkan memiliki tujuan yang jelas, dana yang mencukupi, strategi dan mental yang kuat.
Apalagi ketika pandemi seperti ini membuka toko dapat menjadi alternatif usaha atau sampingan untuk menggerakkan perekonomian dalam rumah tangga.
Tempat jadi sebuah hal vital, ini contoh dari surat perjanjian kontrak toko, di mana bisa kamu lihat dan gunakan
SURAT PERJANJIAN KONTRAK TOKO
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Umur : 27 tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Bengawan Solo, No.04 Rt 09/ Rw 03, Kelurahan Dengok,
Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur
Nomor KTP/ SIM : 00000001123455
Telepon : 081234567890
Selaku pemilik toko yang menyewakan, dalam surat perjanjian ini disebut Pihak Pertama.
Alamat : Jalan Adipati Senopati, No. 24 Rt 04/ Rw 03, Kelurahan Cepu,
Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah
Nomor KTP/ SIM : 0000023564555
Telepon : 089765432100
Selanjutnya penyewa yang menyewa, dalam surat perjanjian ini disebut Pihak Kedua. Kedua belah pihak tersebut sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak toko dengan ketentuan yang diatur sebagai berikut:
Demikian Surat Perjanjian Kontrak ini dibuat dengan rangkap dua bermeterai Rp. 6000,- masing – masing surat untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Surat Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dalam keadaan sadar serta diperkuat saksi dari masing – masing pihak.
Bojonegoro, 24 Januari 2021
<<<TANDA TANGAN PIHAK 1 DAN 2>>>
Ruko ini merupakan jenis dari bangunan di mana asalnya dari kata gabungan toko dan rumah.
Ruko memang sudah menjadi jalan terbaik dalam menjalankan dan mengembangkan usaha. Karena sifatnya lebih praktis dan terjangkau dalam aksesnya.
Dalam melakukan kontrak ruko ada hal – hal yang perlu diperhatikan mulai dari bagaimana fasilitasnya apakah memadai atau belum dan kebersihannya juga.
Sebelum melakukan kontrak perlu dilakukan ijab atau perjanjian untuk serah terima ruko.
Berikut format dan contoh surat perjanjian kontrak ruko yang baik dan benar:
SURAT PERJANJIAN KONTRAK / SEWA RUKO
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Dimas Navian
Umur : 27 tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Bengawan Solo, No.04 Rt 09/ Rw 03, Kelurahan Dengok, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur
Nomor KTP/ SIM : 00000001123455
Telepon : 081234567890
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut Pihak Pertama.
Nama : Syahrul Febriasta
Umur : 30 tahun
Pekerjaan : Dosen
Alamat : Jalan Adipati Senopati, No. 24 Rt 04/ Rw 03, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah
Nomor KTP/ SIM : 0000023564555
Telepon : 089765432100
Yang selanjutnya di dalam surat perjanjian ini disebut Pihak Kedua. Kedua belah pihak tersebut sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak / sewa ruko dengan perjanjian sebagai berikut:
Surat Perjanjian kontrak ruko ini rangkap dua dan bermeterai yang cukup memiliki kekuatan hukum yang sama di antara kedua belah pihak serta dibuat dengan sebenarnya dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dalam keadaan sadar.
Bojonegoro, 24 Januari 2021
<<TTD Para Pihak: Pihak Pertama & Pihak Kedua>>
Gudang merupakan salah satu aspek terpenting dalam suatu usaha termasuk perusahaan.
Karena fungsi gudang sendiri adalah sebagai sistem logistik untuk menyimpan produk dan menyediakan informasi terkait kondisi material produk di gudang.
Fungsi lain dari gudang adalah untuk pusat pemilihan produk, konsolidasi, lokasi penerimaan, pengiriman dan pengembalian barang serta tempat untuk menyusun aspek barang.
Untuk lebih efisien, biasanya suatu badan usaha lebih memilih untuk menyewa daripada membangun.
Oleh karena itu disajikan contoh surat perjanjian sewa menyewa gudang, sebagai berikut:
SURAT PERJANJIAN SEWA GUDANG
Pada hari ini, Minggu tanggal 24 Januari 2021. Kami pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Dimas Navian
Umur : 27 tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Bengawan Solo, No.04 Rt 09/ Rw 03, Kelurahan Dengok, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur
Nomor KTP/ SIM : 00000001123455
Telepon : 081234567890
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai Pihak Pertama.
Nama : Syahrul Febriasta
Umur : 30 tahun
Pekerjaan : Dosen
Alamat : Jalan Adipati Senopati, No. 24 Rt 04/ Rw 03, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah
Nomor KTP/ SIM : 0000023564555
Telepon : 089765432100
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai Pihak Kedua. Kedua belah pihak dengan ini telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa gudang dengan syarat dan peraturan sebagai berikut:
Pasal 1 – Objek Perjanjian
Pihak Pertama selaku pemilik gudang berjanji menyewakan gudang kepada Pihak Kedua, Pihak Kedua juga berjanji untuk menyewa gudang di Jalan Bengawan Solo, No.04 Rt 09/ Rw 03, Kelurahan Dengok, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur. Gudang tersebut akan difungsikan untuk menyimpan bahan pangan.
Pasal 2 – Jumlah dan Luas Ruangan
Gudang tersebut akan disewa dengan jumlah ruangan 2 ruangan dan memiliki luas 14 meter persegi.
Pasal 3 – Harga
Pihak kedua berjanji untuk membayar sewa gudang sebesar Rp. 45.000.000 kepada Pihak Pertama terhitung mulai tanggal 24 Januari 2021 s/d 24 Januari 2023.
Demikianlah Surat Perjanjian sewa gudang ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua di Padangan ,pada Minggu 24 Januari 2021 dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan atau tekanan dari Pihak Manapun.
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Dimas Navian) (Syahrul Febriasta)
Sebenarnya toko dan kios itu sama hanya saja yang membedakan lebih ke fungsi dan kegunaan tempat tersebut.
Toko merupakan bangunan yang terkesan mewah biasa menjual barang khusus. Sedangkan kios merupakan warung kecil yang biasa menjual koran, majalah, dan buku.
SURAT PERJANJIAN SEWA KIOS
Saya bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Dimas Navian
Umur : 27 tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Bengawan Solo, No.04 Rt 09/ Rw 03, Kelurahan Dengok, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai Pihak Pertama yang mempunyai dan menyewakan kios.
Nama : Syahrul Febriasta
Umur : 30 tahun
Pekerjaan : Dosen
Alamat : Jalan Adipati Senopati, No. 24 Rt 04/ Rw 03, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai Pihak Kedua yang menerima dan menyewa kios. Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa – menyewa kios sebagai berikut:
Pihak Pertama menyewakan kios kepada Pihak Kedua yaitu sebuah bangunan kios yang beralamat di Jalan Bengawan Solo, No.04 Rt 09/ Rw 03, Kelurahan Dengok, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur. Penyewaan tersebut diselenggarakan dan diterima dengan harga Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) selama Satu Tahun , terhitung mulai tanggal 24 Januari 2021 hingga 24 Januari 2022 yang mana uang sewa tersebut telah dibayarkan oleh Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama secara tunai.Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan atau tekanan dari Pihak Manapun.
Padangan, 24 Januari 2021
Pihak Pertama Pihak Kedua
Dimas Navian
Syahrul Febriasta
Pada perkembangannya kini kegunaan bangunan gedung tidak hanya sebatas sebagai tempat hunian akan tetapi juga sebagai tempat keagamaan, usaha, budaya, sosial serta pendidikan.
Gedung menjadi kebutuhan dari para organisatoris untuk mengadakan suatu acara atau pertemuan.
Oleh karena itu penting bagi kalian untuk mengetahui bagaimana membuat perjanjian sewa gedung.
SURAT PERJANJIAN SEWA GEDUNG
Pada hari Minggu, tanggal 24 Januari tahun 2021, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Bengawan Solo, No.04 Rt 09/ Rw 03, Kelurahan
Dengok, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Alamat : Jalan Adipati Senopati, No. 24 Rt 04/ Rw 03, Kelurahan
Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah
Untuk dan atas nama perusahaan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Pihak Pertama menyewakan sebuah gedung aula kepada Pihak Kedua dengan syarat sebagai berikut:
Demikian surat perjanjian sewa gedung ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Pihak Kedua Pihak Pertama
Syahrul Febriasta Dimas Navian
Ketika hendak menyewa dan melakukan perjanjian menyewa atau mengontrak tempat usaha ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum melakukannya, yaitu:
Itulah Contoh Surat Perjanjian Sewa Tempat Usahaseperti kontrak toko, kontrak ruko, sewa menyewa gudang, sewa kios hingga menyewa gedung semoga dapat bermanfaat dan menjadi acuan dalam membuat suatu perjanjian.
Jangan lupa perhatikan setiap rincian agar terhindar dari resiko yang tinggi.
This website uses cookies.