Cara Mendirikan CV Lengkap dengan Persyaratannya Terbaru

By Content Writer | Mei 23, 2022
Cara Mendirikan CV Lengkap dengan Persyaratannya

Di artikel kali ini kita akan membahas segala hal tentang CV mulai dari teori pembentukan CV hingga cara mendirikan CV lengkap dengan persyaratannya.

Sebelum pembahasan berlanjut, mari buka artikel ini dengan pertanyaan seberapa familiar Anda dengan istilah-istilah seperti CV, Firma, dan Perseroan? Memang apa beda dari ketiganya?

Di Indonesia terdapat beberapa jenis badan usaha yang diakui keberadaannya. Meskipun sekilas badan-badan usaha ini tampak sama saja, namun nyatanya tiap badan usaha memiliki karakteristik masing-masing.

Baca juga: Cara Mengatur Keuangan Usaha

Bagi Anda yang saat ini memiliki usaha kecil-kecilan, pasti ingin suatu hari usaha Anda bisa menjadi lebih besar.

Untuk bisa mewujudkan itu, salah satu cara yang bisa Anda lakukan adalah berkolaborasi dengan beberapa orang atau pemodal yang memiliki satu visi-misi dengan Anda.

Berbeda dengan usaha pribadi yang bisa Anda kelola ‘semau gue’, saat Anda melibatkan pihak kedua, ketiga, dan seterusnya dalam usaha Anda, perlu dibuat ketetapan dan aturan yang disepakati bersama agar kepentingan tiap orang di dalam usaha tersebut tidak saling bertabrakan.

Membentuk badan usaha adalah jalan yang paling tepat untuk menjalankan bisnis saat bisnis tersebut sudah melibatkan banyak.

Di antara badan usaha yang ada, CV adalah salah satu badan usaha yang paling mudah dibentuk sehingga Anda bisa melakukan efisiensi dari segi waktu, tenaga, dan uang.

Apa itu CV?

Cara Mendirikan CV Lengkap dengan Persyaratannya

Bagi Anda yang belum tahu, CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap. Kata yang diambil dari Bahasa Belanda ini secara harfiah memiliki arti kemitraan yang terbatas.

CV adalah sebuah badan usaha dengan sistem kemitraan yang terdiri dari beberapa orang. Sistem keanggotaan CV dibagi menjadi dua, yakni pihak yang berperan secara aktif dan pihak yang berperan secara pasif (komanditer). Bagaimana maksudnya?

Singkatnya, di dalam CV akan ada pihak-pihak yang berperan dalam setiap bentuk kegiatan dan pengambilan keputusan bagi perusahaan, dan ada pihak yang hanya berperan sebagai penyedia modal uang saja.

Pihak yang berperan aktif pada kegiatan usaha inilah yang disebut sekutu aktif atau komplementer.

Sedangkan pihak yang berperan dari segi pendanaan badan usaha dikenal dengan istilah sekutu pasif atau komanditer.

Sebagai contoh, Pak Bambang adalah seorang pedagang yang menjual berbagai kebutuhan sembako.

Awalnya, usaha Pak Bambang ini hanya dikelola oleh dirinya. Penambahan modal, operasional, hingga pengambilan keputusan dilakukan oleh Pak Bambang sendiri.

Hingga di satu titi, Pak Bambang merasa sudah saatnya ia mengembangkan usaha sembakonya ini karena melihat tren usaha yang selalu positif. Tapi keinginan ini harus terkendala karena kurangnya modal usaha.

Akhirnya Pak Bambang mencoba mengajak beberapa rekannya untuk menanamkan modal pada usaha sembakonya.

Pak Bambang meyakinkan rekannya bahwa usaha sembako ini memiliki prospek yang cerah dan jika rekannya mau menanamkan modal, rekannya tersebut bisa mendapat keuntungan.

Rekan-rekan Pak Bambang tertarik dan bersedia menanamkan modal mereka. Kini Pak Bambang berhasil mendapatkan tambahan modal untuk membesarkan usahanya.

Ditambah Pak Bambang memutuskan untuk mempekerjakan staff lainnya demi menunjang keberlangsungan usahanya tersebut.

Dalam praktiknya, Pak Bambang beserta timnya akan mengelola usaha sembako tersebut dan bertanggung jawab penuh dalam keberlangsungan bisnis.

Sedangkan rekan-rekan Pak Bambang hanya bertanggung jawab atas pengadaan modal saja.

Dari contoh di atas dapat dilihat bahwa baik sekutu aktif maupun sekutu pasif memiliki peran yang sama penting, karena tanpa modal dan operasional yang dikelola dengan baik sebuah usaha tidak akan berjalan dan akhirnya mati.

Kenapa Harus CV?

Cara Mendirikan CV Lengkap dengan Persyaratannya

Seperti yang telah disinggung di awal bahwa terdapat beberapa jenis badan usaha yang diakui di Indonesia.

Secara umum, badan usaha dibagi menjadi dua yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

CV adalah jenis usaha yang termasuk dalam kategori BUMS karena modalnya dimiliki oleh pihak swasta.

Selain CV badan usaha BUMN yaitu Perseroan Perseorangan, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas (PT).

Tiap jenis usaha memiliki karakteristiknya masing-masing. Tidak ada badan usaha yang lebih baik atau lebih buruk, semuanya kembali pada jenis usaha yang akan Anda jalankan.

Namun demikian, dibandingkan badan usaha lainnya CV memiliki beberapa kelebihan yang tentunya dapat menguntungkan Anda sebagai pemilik usaha.

Jawaban pertama dari ‘kenapa harus CV?’ adalah tidak membutuhkan modal yang besar.

Seperti contoh Pak Bambang sebelumnya, jika Anda adalah pemilik usaha dengan modal terbatas, Anda akan bisa lebih cepat melakukan ekspansi bisnis dengan melakukan kolaborasi bersama pemodal yang memiliki dana. Semakin banyak pemodal yang bergabung, semakin bagus.

Keuntungan mendirikan CV yang kedua adalah tidak dibutuhkan keahlian khusus untuk bisa bergabung dalam CV.

Ini adalah jawaban dari sisi sekutu pasif. Anda tidak perlu menguasai atau menjadi profesional di bidang tertentu untuk bergabung dengan CV.

Hal ini ada kaitannya dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Berbeda dengan firma yang seluruh sekutunya adalah sekutu aktif dan biasanya bergerak di sektor penyedia layanan jasa konsultasi (notaris, kantor akuntan publik, dll), sehingga orang-orang yang bergabung mestilah orang-orang yang memang paham di bidangnya.

Berbeda dengan CV yang mengenal sistem ‘aktif’ dan ‘pasif’. Jika Anda adalah sekutu pasif, Anda hanya perlu menyediakan modal, sisanya biarkan sekutu aktif yang bekerja.

Alasan lainnya adalah pembuatan CV cenderung lebih mudah dan memiliki pajak yang lebih kecil dibanding Perseroan Terbatas (PT).

Risiko Mendirikan CV

Cara Mendirikan CV Lengkap dengan Persyaratannya

Jika Anda memutuskan untuk mendirikan atau bergabung dengan suatu CV, selain keuntungan Anda juga perlu memperhatikan risiko-risiko mendirikan CV.

Hal ini tentunya untuk meminimalisir kerugian yang mungkin saja terjadi di masa depan.

Risiko yang biasa ditemukan dalam operasi CV di antaranya:

  • Tanggung jawab tak terbatas yang diberikan kepada sekutu aktif bisa menjadi boomerang, baik bagi sekutu aktif itu sendiri maupun bagi sekutu pasif. Bagi sekutu aktif, tanggung jawab yang tak terbatas ini bisa menimbulkan rasa kewalahan jika sedari awal mereka tidak memiliki manajemen yang baik. Dari sisi sekutu pasif, hal ini bisa menjadi boomerang saat sekutu aktif melakukan keputusan yang salah untuk menjalankan usaha. Sekutu pasif yang tidak memiliki wewenang hanya bisa duduk sambil menggigit jari saja.
  • Di dalam CV, hampir tidak ada pemisah antara harta pribadi anggota CV dengan harta CV. Ini berarti harta anggota adalah harta CV begitu pun sebaliknya. Jika CV mengalami kerugian, maka sama saja anggota CV baik yang aktif maupun pasif akan kehilangan harta pribadinya juga. Bahkan dalam hal pinjam meminjam, harta pribadi anggota CV bisa ikut digadaikan atau dijadikan pinjaman CV.
  • Sekali Anda bergabung dengan CV, akan sangat sulit untuk keluar karena modal yang sudah Anda tanamkan tidak serta merta dapat ditarik begitu saja.
  • Adanya clash kepentingan antar anggota. Meskipun sudah diatur dan diikat sejak awal, tidak ada yang bisa menjamin seluruh anggota akan selalu akur dan sepemikiran dari awal hingga akhir.

Cara Mendirikan CV Lengkap dengan Persyaratannya

Cara Mendirikan CV Lengkap dengan Persyaratannya

Syarat yang perlu dipenuhi dalam pendirian CV terbilang cukup mudah. Hal ini juga didukung oleh Pemerintah Indonesia dalam upaya memudahkan perizinan pendirian usaha agar semakin banyak UMKM di Indonesia yang berkembang.

1. Tentukan Anggota Pendiri

CV adalah badan usaha yang wajib diisi oleh minimal dua orang pendiri. Tentukan siapa saja anggota yang ingin jadikan sekutu dan pilih siapa yang nantinya akan menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.

2. Menyiapkan Pembuatan Akta Pendirian CV

Dokumen akta pendirian nantinya akan dibuat oleh notaris. Sebelum membuat akta, Anda diharuskan untuk mengisi formulir pembuatan akta dengan menyiapkan data diri serta dokumen pribadi seperti NPWP dan fotokopi KTP.

Saat ingin membuat akta, anggota CV tentunya sudah harus memiliki nama CV, anggaran dana, tujuan pembentukan, hingga domisili.

3. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Pembuatan SKDPdapat diurus di kantor kelurahan domisili CV. Nantinya SKDP akan diperlukan saat CV ingin membuat NPWP, surat izin usaha, atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

4. Membuat NPWP

Keuntungan memiliki NPWP badan adalah memudahkan Anda untuk bertransaksi dengan perusahaan besar karena biasanya perusahaan besar akan meminta faktur pajak saat bertransaksi dengan vendor.

Pembuatan NPWP dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili CV Anda.

5. Mendaftarkan Akta Pendirian CV

Akta pendirian CV harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri di wilayah kedudukan CV.

Anda hanya harus membawa SKDP dan NPWP badan yang sebelumnya sudah Anda buat. Proses pengesahan biasanya memakan waktu dua bulan.

6. Mengurus Surat Izin Usaha (SIUP/SIUI) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Dua surat ini memiliki syarat dan tempat pengurusan yang hampir sama, yaitu dengan membawa Akta Pendirian CV, SKDP, NPWP, dan SK Menteri Hukum dan HAM.

Surat izin usaha yang biasa diurus untuk CV adalah jenius SIUP yang bisa diurus di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau di kantor perwakilan dinas perdagangan. Hal yang sama juga berlaku untuk pengurusan TDP.

7. Ikhtisar Resmi

Langkah terakhir yang harus dilakukan adalah melakukan Ikhtisar Resmi Akta Pendirian CV ke dalam Tambahan Berita Negara.

Ikhtisar resmi CV nantinya akan disahkan oleh Pengadilan Negeri domisili tempat CV berada.

Dokumen yang perlu disiapkan di antaranya: fotokopi KTP pendiri, formulir pembuatan CV, fotokopi KK penanggung jawab CV, NPWP pengurus, fotokopi PBB tempat usaha jika milik sendiri atau fotokopi surat kontrak resmi untuk tempat sewaan, pas foto penanggung jawab.

Biaya Pembuatan CV

Cara Mendirikan CV Lengkap dengan Persyaratannya

Tidak ada modal minimal yang ditentukan untuk bisa mendirikan CV. Jika Anda ingin membuat CV dari 0 sendiri, biaya yang mungkin Anda keluarkan selain untuk modal adalah biaya akomodasi karena selama proses pembuatan Anda akan mengunjungi banyak tempat.

Namun sekarang jasa pembuatan CV bisa dengan Anda temukan di internet. Harga yang ditawarkan pun beragam, mulai dari 2 juta hingga 8 juta rupiah, Anda bisa memiliki CV tanpa harus repot bolak-balik ke banyak tempat untuk mengurus segala sesuatunya.

Begitulah kira-kira penjelasan mengenai cara mendirikan CV lengkap dengan persyaratannya. Bagaimana, apakah Anda tertarik untuk mendirikan CV?

Rate this post
Author: Content Writer

Penulis lepas di toiletbisnis.com. Berikan komentar terbaik anda, untuk menyempurnakan blog ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.