Daftar isi konten
Di era digital ini, orang mencari cara untuk membangun usaha dengan model dan gaya baru untuk mengikuti perkembangan digital.
Salah satunya adalah industri fintech yang kini tengah populer di kalangan masyarakat kita.
Namun apa sebenarnya fintech yang memberikan pinjaman online ini dan apa sanksi tidak bayar pinjaman online.
Abis ini wajib baca: Cara Kabur Dari Pinjaman Online Ilegal
Apa Itu Fintech ?
Definisi fintech menurut National Digital Research Center (NDRC), adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi dalam bidang jasa keuangan.
Kepanjangan fintech sendiri adalah finansial teknologi, artinya jasa keuangan yang dikombinasikan dengan teknologi.
Fintech sendiri dibangun dan dikembangkan untuk mempermudah urusan yang berhubungan dengan jasa keuangan, dengan memaksimalkan teknologi di era digital ini.
Inovasi baru ini tentu memberikan manfaat yang besar, namun tetap ada dampak buruknya juga.
Potret Fintech Sekarang
FinTech kini semakin marak digunakan oleh masyarakat kita. Hal itu disebabkan industri keuangan digital ini seakan membuka pintu kemudahan bagi mereka yang ingin mengajukan peminjaman uang dengan proses yang mudah dan cepat.
Peminjaman uang online dengan fintech ini memiliki banyak kelebihan dibanding meminjam uang secara konvensional di bank atau koperasi.
Cukup menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP dan slip gaji, anda bisa langsung mendapatkan uang yang ingin anda pinjam.
Proses mendapatkan uang pinjaman dengan fintech pun sangat cepat. Tidak lebih dari 24 jam, uang pinjaman sudah sampai di tangan nasabah.
Hal ini tentu mempermudah peminjam yang membutuhkan uang tersebut dalam waktu cepat.
Kelebihan fintech inilah yang membuat pengguna fintech kian meningkat. Namun banyak pula yang menyalahgunakan layanan fintech ini dan tidak bertanggung jawab terhadap uang yang mereka pinjam. Padahal tingkat suku bunga di fintech lebih tinggi dibanding pada konvensional.
Hal ini mengakibatkan risiko yang tinggi untuk debitur atau peminjam. Maka muncullah banyak kasus peminjam online yang tidak bertanggung jawab dan tidak sanggup membayar cicilan dan harus mendapat sanksi.
Sanksi Tidak Bayar Pinjaman Online
Apa saja sanksi yang dikenakan kepada nasabah yang tidak membayar pinjaman online? Berikut penjelasannya.
1. Masuk dalam Blacklist SLIK OJK
Dokumen pribadi yang di masukkan saat melakukan registrasi peminjaman online akan tersimpan di pihak fintech. Hal ini mempermudah pihak fintech untuk mengetahui identitas pribadi nasabah.
Dari data yang ada tersebut, ketika nasabah tidak bisa membayar pinjaman online maka pihak fintech bisa melaporkan nasabah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman.
Dengan masuk pada daftar hitam di OJK artinya anda tidak akan mendapat bantuan keuangan dari lembaga keuangan di Indonesia. Hal ini tentu menjadi masalah yang serius untuk anda.
Kondisi blacklist ini akan sangat menyulitkan anda jika suatu waktu kembali mengalami kesulitan keuangan. Oleh karena itu, bertanggung jawab dan membayar kredit pinjaman tepat waktu adalah hal yang penting anda lakukan.
2. Dikenakan Denda dan Beban Bunga Terus Menumpuk
Saat tidak membayar pinjaman online maka anda akan dikenakan denda yang terus bertambah dan menumpuk. Hal ini akan membuat besaran hutang yang harus anda bayar semakin menggunung.
Beban bunga pada fintech lebih tinggi dibandingkan pada bank atau koperasi. Dengan tidak membayar pinjaman tepat waktu beban bunga anda akan semakin membengkak dan semakin sulit untuk dilunasi.
OJK mengatur bunga dan denda yang dikenakan akibat keterlambatan pembayaran peminjaman online maksimal 0,8% per harinya.
Sedangkan untuk denda maksimal keterlambatan pembayaran pinjaman adalah 100% dari jumlah pokok pinjaman.
Namun ingat, aturan OJK hanya berlaku pada fintech legal dan terdaftar di OJK. Sekarang banyak juga fintech ilegal yang mempunyai aturan sendiri saat memberikan pinjaman online kepada nasabahnya.
Bahkan denda dan bunga yang harus dibayar jika anda meminjam pada fintech ilegal ini bisa melebihi 100% dari jumlah pokok pinjaman yang diajukan saat peminjaman.
Oleh karena itu, jika ingin menggunakan fintech untuk meminjam uang, anda harus teliti dan jeli memilih jasa fintech yang legal dan terdaftar OJK.
Tetap pikirkan risiko yang berat dan tinggi saat anda lalai dan tidak bertanggung jawab terhadap uang yang anda pinjam.
3. Dikejar Debt Collector
Fintech yang legal memiliki prosedur yang teratur dan ketat dalam penanganan masalah nasabah yang tidak bertanggung jawab terhadap pinjamannya. Prosedur penagihan ini diatur dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI.
Pada tahap awal penagihan, nasabah biasanya diingatkan melalui sms, email, telepon atau masih secara online.
Namun jika tetap tidak ada niat baik untuk membayar maka pihak fintech akan melakukan penagihan ke rumah nasabah.
Penagihan ke rumah nasabah ini akan terus dilakukan dalam waktu yang lama. Jika nasabah berusaha kabur maka fintech akan menghubungi pihak keluarga, saudara atau orang – orang terdekat yang terdeteksi pada identitas pribadi nasabah.
Hal ini tentu bukan hal yang baik dan mengenakkan. Bayangkan jika terus menerus dikejar debt collector, maka akan sangat mengganggu aktifitas atau kegiatan sehari – hari anda. Hidup anda menjadi tidak tenang dan akan menimbulkan masalah – masalah baru.
Lain hal dengan fintech abal – abal atau ilegal. Pihak fintech ilegal memiliki aturan dan prosedur yang tidak diatur dalam AFPI. Hal ini menjadikan pihaknya bebas melakukan cara penagihan kepada nasabah.
Kemungkinan peneroran kepada keluarga dan orang terdekat, penagihan dengan cara dan kasar akan sangat mungkin terjadi pada proses penagihan fintech ilegal. Hal ini tentu berbahaya untuk anda dan orang di sekitar anda.
Penutup
Dengan penjelasan mengenai sanksi tidak membayar pinjaman online tersebut. Maka ketika anda ingin melakukan pinjaman online, lakukan dengan bijak, bertanggung jawab dan pertimbangan yang matang.
Lakukan perhitungan terhadap kondisi keuangan anda, dan penghasilan yang anda dapat.
Disarankan jika ingin melakukan pinjaman, jumlah cicilan tiap bulan tidak lebih dari 30% jumlah gaji atau penghasilan anda.
Ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan saat aka memilih jasa fintech, yaitu :
- Mencari tahu rating dan legalitas layanan fintech atau pinjaman online tersebut. Jangan memakai jasa fintech ilegal karena risiko yang berbahaya seperti yang disebutkan pada penjelasan di atas.
- Pastikan transparansi biaya tagihan yang harus anda bayarkan. Jangan sampai anda tertipu dengan kontrak yang sudah dilakukan dan pembayaran tagihan melebihi yang seharusnya anda bayarkan.
- Mengetahui jangka waktu pencairan dana pinjaman. Hal ini sangat penting terutama untuk anda yang membutuhkan dana pinjaman dalam waktu cepat, maka pertimbangkan juga hal ini.
- Memiliki layanan konsumen yang terpadu. Artinya jasa fintech tersebut memberikan layanan konsumen yang sesuai prosedur dan kesepakatan yang berlaku.
Demikian penjelasan mengenai sanksi tidak bayar pinjaman online yang semoga menjadi informasi yang bermanfaat dan menjadi bahan pertimbangan untuk anda sehingga lebih bijak dan bertanggung jawab jika akan melakukan pinjaman dana online.